Buronan Kasus Narkoba yang Jadi Caleg DPRK Aceh Timur Ditangkap

Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Seorang DPO kasus narkoba Polda Aceh yang kini jadi Caleg DPRK Kabupaten Aceh Timur berinisial ZL (34) ditangkap polisi. Ia sebelumnya sudah jadi buronan sejak 2022.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah membenarkan penangkapan ZL. Kata dia, ZL merupakan DPO kasus narkoba Ditresnarkoba Polda Aceh.

“Dari hasil konfirmasi, diperoleh keterangan benar adanya bahwa ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Ditersnarkoba Polda Aceh sejak tanggal 20 November 2022,” kata Andy Rahmansyah kepada wartawan, Jumat (17/11).

Mengetahui saat itu ZL berada di Aceh Timur, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. “ZL berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh yang menerbitkan DPO,” katanya.

Terkait penerbitan SKCK pelaku, Andy Rahmansyah menyebut sebelumnya pihaknya tidak memperoleh informasi bahwa bahwa ZL merupakan DPO Polda Aceh dan Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan pada yang bersangkutan.

“Sebelum memperoleh informasi bahwa ZL ini masuk dalam DPO, Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan dan tidak pernah menerbitkan DPO atas nama ZL. Sedangkan DPO yang beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh,” katanya.

Terkait terbitnya SKCK atas nama ZL, kata dia, siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK, walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah. Tetapi dalam keterangannya dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum.

“Misal masyarakat ingin membuat SKCK, kami pihak Kepolisian tetap akan menerbitkan, namun di dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum atau sudah pernah menjalani proses hukum,” jelasnya.

Related posts