Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Perkosa 2 Santri

Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Perkosa 2 Santri. (ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Seorang pimpinan dayah di Langsa berinisial MR (38) ditangkap polisi karena tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap 2 santri.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Ipda Rahmad mengatakan, kejadian itu berawal pada tahun 2021. Saat itu MR memanggil seorang korbannya untuk menemuinya di kantin dayah tersebut pada malam dini hari.

Di situ pelaku memaksa dan mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun terkait apa yang dia lakukan. Bahkan MR melakukan rudapkasa berulang kali. Namun, dari keterangan keluarga korban, sudah 4 kali pelaku melakukan hal tak terpuji itu ke korban pertama.

“Pasca kejadian pertama, tersangka MR sering mengancam korban jika tidak mau melakukannya lagi maka tersangka MR akan membeberkan aibnya korban yang sudah tidak gadis lagi,” kata Ipda Rahmat, Senin (20/11).

Perlakuan MR terungkap saat korban pertama memilih untuk tidak melanjutkan Pendidikan di dayah tersebut dan melaporkan kejadian it uke orangtuanya.

Sementara korban kedua, modus yang dijalankan MR dengan menyuruh santriwati tersebut untuk membuatkan makanan dan diantar ke ruang MR. Dari situ, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Kedua orangtua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu langsung melaporkan MR ke polisi. Tak berselang lama dan sudah mengumpulkan bukti-bukti, petugas langsung menangkap MR.

Atas perbuatannya, MR bakal dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50: pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan.

“MR telah dengan sengaja melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dua orang korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 yang dilakukan di dalam lingkungan dayah,” ujarnya.

Related posts