2 Pelaku Penyelundup 1 Kg Sabu di Langsa Ditangkap

Langsa (KANALACEH.COM) – Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan 1 kilogram sabu yang dibungkus dengan plastik teh dan menangkap 2 orang terduga pelaku.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1unit HP merk Nokia warna biru, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit Sepmor merk dan uang tunai sejumlah Rp 100.000.

“Sabu kita amankan dibelakang rumah pelaku di Desa Gelanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed pada Rabu (06/12) sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi.

Adapun pelaku berjumlah 2 orang berinisial IA (27), Wiraswasta, warga Desa Sampaima Kecamatan Manyak Payed dan SL (35), Wiraswasta, warga Desa Gelanggang Merak Kecamatan Manyak Payed.

“Kedua pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi sabu dalam jumlah besar di Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang wilayah hukum Polres Langsa,” katanya.

Selanjutnya, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan serta diamankan dua pelaku berikut barang bukti.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Langsa serta akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Related posts