Berkas Kasus Penyelundup Rohingya ke Aceh Besar Dilimpahkan ke Jaksa

Muhammad Amin, tersangka penyelundup Rohingya ke Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Berkas kasus tersangka penyelundup Rohingya ke wilayah Kabupaten Aceh Besar bernama Mohammed Amin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Amin tercatat sebagai warga negara Bangladesh, merupakan kapten kapal yang membawa 137 pengungsi Rohingya ke Aceh dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan berkas Mohammed Amin sudah diserahkan tim penyidik ke Jaksa untuk segera disidangkan dalam kasus penyelundupan manusia.

BACA: Penyelundup Rohingya ke Aceh Diupah Rp9,8 Juta

Berkas perkara ini, nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan. “Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,” kata Fadillah, Selasa, 16 Januari 2024.

Sementara untuk dua tersangka penyelundup Rohingya lainnya yang berinisial MAH dan HB yang ikut membantu Amin dalam kasus itu berkasanya akan segera dilimpahkan ke Jaksa dalam pekan ini.

“Dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” ucapnya.

Diketahui, ketiga tersangka masing-masing Mohammed Amin, MAH dan HB memiliki peran untuk bisa menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh Besar yang mendarat pada 10 Desember 2023 lalu di Kecamatan Mesjid Raya.

Mohammed Amin berperan sebagai orang yang mengkoordinir para warga Rohingya yang berada di wilayah Cox’s Bazar, Bangladesh serta kapten kapal. Amin juga bekerjasama dengan agen utama yang berada di wilayah Cox’s Bazar untuk menyediakan kapal.

Related posts