Penyelundup Rohingya ke Aceh Diupah Rp9,8 Juta

2 etnis pelaku penyelundup rohingya ke Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tersangka penyelundup Rohingya ke Aceh Besar mengaku dibayar oleh agen utama senilai 70 ribu Taka Bangladesh atau sekitar Rp 9,8 juta untuk sekali pengantaran ke Indonesia.

Hal itu terungkap setelah Polresta Banda Aceh menetapkan dua orang lagi tersangka dalam kasus people smuggling. Sehingga saat ini sudah tiga orang tersangka dalam kasus penyelundupan 135 etnis Rohingya ke Aceh Besar yang tiba pada 10 Desember lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, dua tersangka baru tersebut berinisial MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) kewarganegaraan Myanmar.

“Kami menetapkan dua orang tersangka lagi, yang juga terlibat terhadap tindak pidana penyelundup manusia etnis Rohingya. Diduga kuat mereka bersama-sama Muhammad Amin (tersangka pertama) melakukan penyelundupan orang,” kata Fadillah saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/12).

Kedua pelaku yang baru ditetapkan tersangka itu dibayar oleh agen utama di Bangladesh sebesar Rp 9,8 juta oleh orang yang bernama Inus. Ia juga berperan sebagai penerima uang dari setiap penumpang kapal yang hendak berlayar ke Indonesia.

“Mereka mendapat upah jika berhasil membawa orang sampai ke Indonesia itu sekitar 70 ribu Taka Bangladesh,” katanya.

Dalam kasus ini MAH berperan sebagai wakil kapten kapal dan pengemudi kapal yang dilakukan secara bergantian dengan Muhammad Amin dan keduanya ini memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh ke Indonesia dengan alat bantu kompas.

Sementara peran HB sebagai teknisi untuk memastikan mesin kapal hidup selama pelayaran menuju Indonesia. Dari barang bukti, polisi juga menyita berbagai kunci-kunci alat mesin dari dalam tas milik HB.

“Tersangka MAH dan HB bekerja sama membantu tersangka Muhammad Amin melakukan tindak pidana penyelundupan warga etnis Rohingya dari Bangladesh masuk ke Indonesia,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi kapal yang digunakan oleh Rohingya ini layak untuk berlayar dan tidak ditemukan adanya kerusakan di mesin atau bocor pada lambung kapal.

“Kapal tidak ada kerusakan. Kesimpulannya mereka tidak terdampar tapi di bawa ke Indonesia, ya ini kejahatan yang kami dapat,” katanya.

Keduanya bakal dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP.

Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menetapkan Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia

Ia berperan sebagai orang yang mengkoordinir para warga Rohingya yang berada di wilayah Cox’s Bazar, Bangladesh serta kapten kapal. Amin juga bekerjasama dengan agen utama yang berada di wilayah Cox’s Bazar untuk menyediakan kapal.

Dari keterangan tersangka, para etnis Rohingya yang ikut ini dibebankan uang senilai 100.000 – 120.000 Taka Bangladesh atau setara Rp 14 juta – Rp 16 juta. Uang itu di setor ke agen utama untuk keperluan pembelian kapal sekitar Rp 200 juta.

Kini total sudah tiga orang tersangka ditetapkan kasus penyelundup manusia, ketiganya mereka yang ikut dalam kedatangan Rohingya ke Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu.

Related posts