Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Pelaku terduga penggelapan uang seminar Syekh Abdurrauf di Aceh Singkil terpaksa mengembalikan kerugian negara dari kegiatan tersebut ke Polres Aceh Singkil.
Anggaran seminar tersebut sebelumnya diambil dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2021 yang ditempatkan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto mengatakan, kasus itu bermula saat Disdikbud Aceh Singkil melalui bidang kebudayaan menggelar seminar Syeikh Abdurrauf tahun anggaran 2021 dengan pagu Rp 640 juta.
“Anggaran tersebut mencakup 3 kegiatan yaitu, Seminar Internasional Syekh Abdurrauf As-Singkily nilai pagu anggaran Rp500 juta, festival kesenian dan budaya pagu anggaran Rp99,9 juta, dan pegelaran tari dampeng Rp.39,9 juta,” kata Suprihatiyanto, Rabu (8/2).
Berdasarkan anggaran tersebut, Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi, dan telah meminta Pihak Inspektorat Aceh Singkil untuk melakukan Audit.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat, ditemukan pontensi kerugian negara senila Rp 271 juta.
Temuan Potensi kerugian negara tersebut diserahkan kembali oleh PPTK Seminar Syekh Abdurrauf As Singkily secara bertahap sampai selesai untuk di setor ke Kas Negara.
Uang pengembalian itu diserahkan kepada Inspektur inspektorat Aceh Singkil, M Hilal untuk selanjutnya di setor sebagai Kas Negara, yang di saksikan langsung oleh Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto.
Hanya saja dalam kasus itu belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Walaupun uang negara dikembalikan kami tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut agar menemukan titik terang dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” katanya. (Kha)