Sejumlah APK di Langsa Ditertibkan Bawaslu

Langsa (KANALACEH.COM) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Langsa menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang masih terpasang di daerah setempat, Minggu (11/02).

Amatan kanalaceh.com, sejumlah APK saat masa tenang masih banyak tidak di cabut oleh peserta pemilu maupun tim sukses. Hingga Bawaslu Kota Langsa, Panwascam, PKD, PTPS serta personil Satpol PP turun menertibkan APK tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Langsa, Marida Fitriani, mengatakan sejak pukul 00.01 WIB hari ini semua APK sudah harus tidak ada lagi yang berada ditempat umum bahkan di Kantor atau Sekretariat Partai Politik (Parpol) sekalipun.

“Semua Parpol sudah tahu aturan ini dan mereka juga sudah diberitahu untuk mengingatkan peserta Pemilu dari partainya masing-masing agar menurunkan semua APK yang sudah dipasang paling lambat pukul 23.59 WIB Hari Sabtu Tanggal 10 Februari 2024,” katanya.

Marida menegaskan jika tidak diindahkan, berarti ini kampanye diluar jadwal, maka Bawaslu wajib menurunkan APK tersebut dimanapun tempatnya sejak dini hari tadi karena sudah memasuki hari perdana masa tenang.

Dijelaskannya, yang boleh ada atribut partai berupa bendera itu hanya di Kantor atau Sekretariat Partai Politik, selain itu tidak boleh, baik spanduk apalagi APK Caleg dan Calon Presiden.

“Bahkan jika masih ada APK dirumah warga atau Posko di dalam Gang atau Lorong Desa, itu juga harus ditertibkan karena kita tidak mengenal posko. Dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak ada yang namanya Posko, karena itu memang tidak boleh ada,” ujarnya.

Pihaknya juga menertibkan APK dari daerah Tugu di Gampong Teungoh yang masih banyak terpasang, kemudian lanjut ke Gampong Blang, Peukan Langsa, Gampong Jawa dan Gampong lainnya dalam Kecamatan Langsa Kota yang membawahi 10 Gampong.

Related posts