5 Anggota Panwaslih Aceh Dilantik, Bawaslu: Jangan Lakukan Hal-hal yang Dilarang UU

5 Anggota Panwaslih Aceh Dilantik. (ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk segera melakukan koordinasi dengan ‘stakeholder’ (pemangku kepentingan) terkait kepemiluan.

“Waktu terus berjalan. Tidak beberapa lama lagi akan ada pilkada. Segera lakukan koordinasi untuk memaksimalkan kerja-kerja pengawasan,” katanya saat memberi arahan kepada anggota yang terlatik di Kantor Bawaslu, Senin, (19/2).

Alumni universitas Utrecht Belanda ini berharap, anggota terlantik untuk menjalankan tugas dan amanah dengan baik. Selain itu, harus bisa menjaga kepercayaan dari masyarakat yang telah dimandatkan kepada Panwaslih Aceh.

“Lakukan tugas sebaik-baiknya. Jangan melakukan hal-hal yang dilarang oleh undang-undang. Harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Dikatakan Bagja, Panwaslih Aceh harus tetap melaporkan hasil pengawasan kepada Bawaslu RI. Sebab, Bawaslu RI merupakan penanggung jawab seluruh proses pengawasan di seluruh Indonesia. Hal tersebut tidak mengurangi status keistimewaan Aceh.

Berikut nama-nama anggota terlantik, Muhammad Yusuf, Muhammad AH, Muhammad, Fuadi dan Muhammad Ali.

Related posts