Polisi Tangkap 2 Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur di Aceh Utara

Polisi Tangkap 2 Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur di Aceh Utara. (ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Utara menangkap dua terduga pelaku pemerkosaan dan pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku berinisial M (41) dan MU (61).

Wakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie, mengatakan kedua pelaku merupakan kerabat dekat korban yang mana para korban memanggil pelaku ini dengan sebutan ‘Pakwa’.

Kasus itu bermula saat korban memberitahu kepada orangtuanya terkait perlakuan pelaku ke korban. Mendapat laporan itu, orangtua korban lantas melaporkan ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap M di Pante Gaki Bale, Kecamatan Langkahan.

“Tersangka ini dilaporkan telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 8 tahun, laporan ini dibuat orang tua korban setelah korban mengeluh anusnya sakit,” ujar Kompol Muhayat, Kamis (22/2).

Dalam pemeriksaan penyidik, perbuatan bejat pelaku telah dilakukan berulang kali sepanjang tahun 2023.

Sementara pelaku lainnya yang berinisial MU, ditangkap karena melakukan hal yang sama terhadap anak yang masih berusia 14 tahun. Terungkapnya peristiwa ini berawal setelah korban mengeluh sakit di kemaluan pada gurunya.

Penangkapan pelaku dilakukan bebera pa jam usai Ibu Kandung Korban membuat laporan Polisi ke Polres Aceh Utara, dalam penyelidikan terungkap jika pelaku telah melakukan 4 kali pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban sejak Maret 2023 dan terakhir kali pada 3 Januari 2024 lalu.

Terhadap kedua pelaku tersebut penyidik dari unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara menjerat mereka dengan pasal 50  jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 dan atau Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 yang mana kedua terancam hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau penjara hingga 200 bulan penjara.

Related posts