Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang wanita di Aceh Besar berinisial CNM (25) diduga melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya. Bahkan ia juga memanipulasi kronologis kejadian yang membuat polisi sempat kewalahan mengungkap kasus itu.
Peristiwa itu bermula pada 2 Januari 2024 lalu, saat itu CNM dan ibunya yang bernama Efi Marina (53) tinggal berdua di rumah mereka di kawasan Aceh Besar.
Pada pagi harinya, Efi sudah ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala karena benturan batu hingga luka memar di bagian leher, dada, tangan dan mata.
Lantas tersangka melaporkan kasus itu ke pacarnya lalu ke Polisi. Dalam keterangan awalnya, CNM menyebut telah terjadi perampokan di dalam rumah yang menyebabkan ibunya tewas. Ia juga menyebut sang perampok menganiaya dirinya dengan cara dibenturkan kepalanya ke tembok.
Baca: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita Paru Baya di Kajhu Aceh Besar
Polisi lantas menggali informasi dari saksi lain termasuk ke tetangga korban hingga teman pria CNM, saksi yang diperiksa sebanyak 10 orang. Ternyata keterangan saksi lainnya berbeda dengan keterangan yang di sampaikan oleh CNM.
Begitupun dari hasil olah TKP, keterangan anak korban berbeda dengan apa yang disampaikan ke penyidik. Seperti tersangka dibenturkan kepalanya ke tembok sebanyak 3 kali, namun hasil visum tidak ada tanda-tanda benturan di bagian kepalanya.
“Disini ada kejanggalan. CNM ini menyebut ada perampokan, tapi tidak ada satupun barang hilang. Akses pintu, jendela tidak ada yang dirusak paksa, pagar rumah terpatok dari dalam, dari saksi tetangga menyebut tidak ada keributan dari dalam rumah,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024.
Pihak kepolisian lalu melibatkan ahli forensik dan ahli kejiwaan untuk ikut serta menyelidiki kasus tersebut. Hanya saja, tersangka masih tidak kooperatif.
“Hasil dari ahli forensik dan kejiwaan menunjukkan CNF memiliki kecenderungan memanipulasi dalam keadaaan tertentu,” ucapnya.
Sehingga polisi menggali informasi dari pacar CNM yang saat itu jadi orang pertama dihubungi tersangka terkait kematian ibunya. Dari pacarnya itu, polisi menemukan titik terang terkait perilaku tersangka ke ibunya.
“Pacarnya jadi saksi kunci yang membuat terang kasus ini. Pacarnya membuka keterangan bahwa CNM telah lama memendam rasa sakit hati ke ibunya,” kata Fadillah.
Sehingga polisi menduga, tersangka nekat menghabisi ibunya karena sakit hati dan kecewa terhadap perlakuan ibunya selama ini ke dirinya.
“Kita menduga ini motifnya masalah keluarga antara ibu dan anak. Mungkin ada rasa kekecewaan anak yang merasa perlakuan ibunya membuat tersangka sakit hati,” katanya.
Pihak kepolisian saat ini juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan karena tersangka masih belum mengakui perbuatannya walaupun dari keterangan saksi, barang bukti hingga pemeriksaan forensik sudah mengarah ke CNM.
“Hingga saat ini dia (CNM) belum mengakui,” ucap Fadillah.
Meski begitu, tersangka terancam bakal dijerat dengan pasal 338 KUHp dengan ancaman 15 tahun penjara.