Warung Makan di Sabang Dilarang Buka Mulai Pukul 05:00-17:00 WIB Selama Ramadhan

Sabang (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Sabang dan Forkopimda mengeluarkan seruan bersama dan imbauan, terkait pelaksanaan ibadah selama bulan bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Sabang, Ady Akmal Shiddiq mengatakan seruan bersama ini ditandatangi bersama pada tanggal 15 Februari 2024. Ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan dalam beribadah, dimana terdapat beberapa anjuran dan himbauan yang harus ditaati masyarakat Kota Sabang selama pelaksanaan ibadah bulan ramadhan.

“Seruan bersama ini dikeluarkan untuk menjaga kelancaran beribadah di bulan suci Ramadhan, umat Islam di Kota Sabang dianjurkan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat,” kata Ady, Minggu  (10/3).

Imbauan juga ditujukan kepada para pengusaha warung kopi/rumah makan/restoran/pedagang makanan berbuka, bahwa tidak dibenarkan menjual makanan/minuman untuk umum sejak waktu imsak sampai dengan sesudah shalat Ashar.

“Khusus bagi pemilik warung/kedai makanan dan minuman, tidak dibenarkan menjual makanan/minuman untuk umum mulai pukul 05.00 hingga 17.00 WIB. Setiap pedagang juga harus tetap menjaga kebersihan dan kehalalan makanan serta minuman yang di jual,” tegasnya.

Kemudian, bagi umat beragama selain Islam, diharapkan dapat saling menjaga keharmonisan antar umat beragama, dengan saling bertoleransi dan menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa agar kerukunan terus terjalin.

“Agar kita bisa memelihara kesucian bulan Ramadhan, kami meminta, para pengusaha karaoke, bilyar, playstation dan warnet untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan,” ujarnya.

Dia mengimbau, aparatur negara untuk memelihara kode etik dan kehormatan korp sebagai alat negara dan pelayan masyarakat, aparatur negara wajib menegakkan hukum serta melindungi rakyat dan masyarakat, dengan bertindak bijaksana. Sehingga tetap terpeliharanya keamanan dan ketertiban umum serta terlaksananya syiar Islam dan amaliyah ramadhan.

“Selain itu para mubaligh, penceramah, tokoh agama, dan para imam, diharapkan tidak menyampaikan persoalan khilafiyah dan memaksakan kehendak dalam ceramahnya pada ramadhan ini,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Kota Sabang akan melakukan pengawasan melalui Wilayatul Hisbah, agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam, tanpa ditunggangi dengan kegiatan yang sia-sia dan mengotori kesucian bulan ramadhan.

“Apabila nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran, kami akan lakukan pembinaan yang ditingkatkan dengan peringatan. Bila masih terulang, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Related posts