56 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya

Kejati Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Penanganan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya terus berlanjut.

Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, penyidikan kasus dugaan Korupsi tersebut masih berlanjut hingga saat ini. Bahkan kini sejak ditingkatkannya ke tahap penyidikan, tim penyidik Kajaksaan Tinggi Aceh telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

“Kita telah memeriksa 56 orang saksi yang berasal dari kalangan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Disbun) Aceh Jaya, Disbun Aceh, Kepala Desa, Kelompok Tani Sama Mangat dan pihak Mobnakerduk dan Transmigrasi Aceh,” kata Ali Rasab dalam keterangan, Rabu 24 April 2024.

Selanjutnya, tim jaksa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan guna menemukan alat bukti formil dan materil guna melengkapi berkas perkara.

Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga telah meminta Ahli atau auditor untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dan sampai saat ini masih proses dalam rangka PKKN tersebut.

“Maka setelah PKKN oleh auditor tersebut telah selesai dan alat bukti yang dibutuhkan telah cukup kami akan menetapkan tersangkanya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ali.

Related posts