Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeladah kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA), pada Rabu, 15 Mei 2024.
Penggeledahan itu diduga terkait dugaan korupsi pengadaan ikan kakap dan pakan rucah yang menelan anggaran Rp 15 miliar lebih di Kabupaten Aceh Timur.
Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Ya (soal penggeledahan kantor BRA),” kata Ali saat dikonfirmasi.
Baca: Kejati Aceh Menduga Program BRA Pengadaan Ikan di Aceh Timur Fiktif
Saat ini pihaknya masih melakukan penggeladahan untuk mencari dokumen dan alat bukti lainnya terkait pengadaan ikan tersebut.
“Kita masih kerja dilapangan. Nanti kita sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan ikan kakap dan pekan rucah program Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk korban konflik di Aceh Timur naik ke tahap penyidikan.
Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, naiknya status kasus tersebut lantaran ditemukannya kejanggalan saat dilakukan ekspose kasus.
Sehingga jaksa menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Hasil penyelidikan terhadap pekerjaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik tahun anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur diduga fiktif,” kata Ali Rasab Lubis, Rabu, 8 Mei 2024.
Apalagi saat penyelidikan ditemukan bahwa para ketua kelompok tidak pernah menerima bantuan dari BRA. Dan mereka rata rata hanya menerima sejumlah uang tunai yang bervariasi.
Apalagi, perusahaan penyedia barang tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan hanya dijanjikan fee atas peminjaman perusahaan.
“Oleh karena telah adanya perbuatan melawan hukum dan ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi serta berpotensi merugikan keuangan Negara,”
“Sehingga tim penyelidikan menyimpulkan terhadap perkara a quo dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya,” katanya.