Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) terkait dugaan korupsi pengadaan ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik di Aceh Timur.
Pemeriksaan dilakukan di Kejati Aceh, Jumat, 17 Mei 2024. Ketua BRA Suhendri dicecar sebanyak 30 pertanyaan selama 6 jam.
Baca: Kejati Aceh Menduga Program BRA Pengadaan Ikan di Aceh Timur Fiktif
Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, pemeriksaan itu untuk mengetahui sejauh mana Ketua BRA mengetahui kasus tersebut.
“Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 jam. Adapun dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik kurang lebih 30 pertanyaan terkait perkara dimaksud,” kata Ali Rasab.
Baca: Jaksa Geledah Kantor Badan Reintegrasi Aceh
Selanjutnya, kata Ali, terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian.
Sebelumnya, Kejati Aceh juga sudah menggeledah kantor BRA dan membawa 1 box kontainer dokumen dan perangkat elektronik.
Diketahui, anggaran pengadaan ikan kakap dan pekan curah itu bersumber dari APBA-P 2023 dan diperuntukkan bagi warga korban konflik.
Namun dalam perjalanannya, diduga program dengan anggaran Rp 15 miliar tersebut fiktif.