Kronologi Lahirnya UKT yang Buat Biaya Kuliah Tambah Melonjak

(KANALACEH.COM) – Mahasiswa dan orang tua di Indonesia banyak berteriak beberapa waktu belakangan ini mengeluhkan lonjakan biaya kuliah.

Lonjakan merupakan imbas pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Imbas lonjakan itu, mahasiswa di sejumlah kampus di Indonesia pun turun melakukan unjuk rasa.

Mereka memprotes kenaikan UKT yang tak masuk akal tersebut.

Lalu sebenarnya apa UKT?
UKT merupakan biaya kuliah yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran setiap semester.

UKT ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Besaran UKT dihitung dengan mengurangi biaya kuliah tunggal dengan biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.

Pemberlakuan UKT ini bermula dari lahirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Undang-undang itu memberikan kewenangan kepada menteri yang mengurusi pendidikan untuk menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang menjadi dasar perguruan tinggi negeri menetapkan biaya kuliah yang ditanggung mahasiswa.

Setelah aturan keluar, pemerintah mengeluarkan aturan pelaksana berbentuk PP Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Beleid ini mengatur ketentuan soal kewenangan menteri pendidikan dalam menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang menjadi dasar perguruan tinggi menetapkan uang kuliah yang harus ditanggung mahasiswa dan keluarganya.

Salah satunya soal pertimbangan penetapan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi. Ada 3 acuan yang harus dipakai menteri pendidikan dalam menetapkan standar tersebut;

a. Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi

b. Jenis program studi

c. Indeks kemahalan wilayah.

Standar itulah yang kemudian dipakai perguruan tinggi negeri dalam menentukan tarif biaya pendidikan. Meskipun demikian, perguruan tinggi tidak bebas dalam menentukan tarif biaya pendidikan tersebut.

Dalam pasal 6 beleid itu, perguruan tinggi tetap diberikan beberapa pagar.

1. Harus menetapkan tarif biaya pendidikan dengan berkonsultasi dengan menteri

2. Tarif biaya pendidikan harus ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi; mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Setelah lahirnya pp itu, Kementerian Pendidikan mengeluarkan sejumlah beleid soal biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal di lingkungan perguruan tinggi yang berada di bawah lingkungan mereka.

Pada 2013 misalnya, mereka mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nah, pada tahun ini UKT diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Aturan inilah yang kemudian memicu polemik.

Pasalnya, aturan ini dituding membuatUKT di sejumlah perguruan tinggi melesat. DiUNY misalnya.

UKT Golongan X yang pada 2023 lalu berkisar antara Rp7,515 juta-Rp9,655 juta melesat jadi Rp0-Rp14 juta pada tahun ini.

Meski dikeluhkan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut kebijakan kenaikan UKT dari Permendikbud itu takkan berdampak pada klasifikasi UKT di tingkat rendah.

“Dan kita melihat kebijakan UKT ini tidak akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat-tingkat rendah,” kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5).

Setelah lahirnya pp itu, Kementerian Pendidikan mengeluarkan sejumlah beleid soal biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal di lingkungan perguruan tinggi yang berada di bawah lingkungan mereka.

Pada 2013 misalnya, mereka mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nah, pada tahun ini UKT diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Aturan inilah yang kemudian memicu polemik.

Pasalnya, aturan ini dituding membuatUKT di sejumlah perguruan tinggi melesat. DiUNY misalnya.

UKT Golongan X yang pada 2023 lalu berkisar antara Rp7,515 juta-Rp9,655 juta melesat jadi Rp0-Rp14 juta pada tahun ini.

Meski dikeluhkan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut kebijakan kenaikan UKT dari Permendikbud itu takkan berdampak pada klasifikasi UKT di tingkat rendah.

“Dan kita melihat kebijakan UKT ini tidak akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat-tingkat rendah,” kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5). [CNN]

Related posts