ASI Pertanyakan Izin Pembangunan Pabrik Semen di Aceh Selatan

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menandantangani MoU pembangunan pabrik semen baru dengan PT. Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group.

Asosiasi Semen Indonesia (ASI) mempertanyakan izin tersebut karena dikeluarkan di tengah adanya moratorium pembangunan pabrik baru.

Ketua ASI Lilik Unggul Raharjo mengatakan, pemerintah mengunci izin baru pabrik semen karena produksi dalam negeri saat ini melimpah. Pemerintah disebut telah membuat kebijakan moratorium izin pabrik semen baru dalam perizinan via Online Single Submission (OSS).

“Tidak ada lagi izin untuk pabrik baru, kecuali untuk daerah Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku utara,” kata Lilik dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Lilik menjelaskan, saat ini terjadi over supply semen di mana kebutuhan dalam negeri yakni 65,5 juta ton sementara produksi 119,9 juta ton atau berlebih 54,4 juta ton.

Selain itu, MoU yang diteken Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma dengan perusahaan asal Cina itu disebut akan mengancam keberadaan tiga pabrik yang ada di Sumatera.

Ketiganya pabrik semen milik BUMN itu yakni PT Solusi Bangun Andalas (SBA) di Aceh dengan produksi 1,65 juta ton/tahun, PT Semen Padang di Sumatera Barat dengan kapasitas produksi 11 juta ton pertahun dan PT Semen Baturaja di Sumatera Selatan dengan angka produksi 3,85 juta ton pertahun.

Menurutnya, total produksi seluruh pabrik semen terintegrasi di Sumatera sekitar 16.l,5 juta ton pertahun belum termasuk grinding plant yang ada.

“Sementara kebutuhan pertahun di tahun 2023 sekitar 14.3 juta ton pertahun di bawah kapasitas pabrik semen terintegrasi dan grinding plant yang ada. Jika ada tambahan kapasitas baru di Aceh sebesar 6 juta ton per tahun tentunya akan menyulitkan pabrik semen yang sudah ada, utilisasi pabrik menjadi rendah dan tidak efisien,” jelas Lilik.

Lilik mengungkapkan, industri semen dikategorikan resiko menengah tinggi sehingga dalam mengajukan perizinan berusaha berbasis risiko dan agar kegiatan industri menjadi legal harus mengajukan via OSS dan SIINas dengan output atau keluaran NIB (Nomor Induk Berusaha) berlaku efektif dan Sertifikat Standar.

Kementerian Perindustrian disebut akan melakukan verifikasi teknis kepada industri PMA sebelum izin dimaksud dapat diterbitkan.

Hal-hal lain, kata Lilik, dalam mengajukan kewajiban maupun fasilitasi seperti sertifikasi SNI wajib, TKDN, insentif keringanan fiskal, dan lainnya perusahaan wajib memiliki izin yang telah berlaku efektif.

Kementerian Perindustrian disebut akan mengadakan rapat koordinasi dengan BKPM untuk mengecek status perizinan via OSS Semen Hongshi yang di Aceh serta Semen Wonogiri.

“Dengan demikian, jika PT Kobexindo Cement atau Hongshi tetap membangun pabrik semen di Aceh tanpa mengajukan permohonan perizinan via OSS, maka ke depannya akan kesulitan dalam mengajukan persyaratan berusaha yang diwajibkan sebagai contoh sertifikat SNI dan produk yang dihasilkan akan menjadi tidak legal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Lilik. (Detiksumut)

Related posts