Jurnalis Aceh Tolak RUU Penyiaran, DPRA ikut Teken Surat Penolakan

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jurnalis yang tergabung dalam ‘Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu’ menggelar aksi massa di kantor DPR Aceh untuk menolak revisi Undang-Undang atau RUU Penyiaran, Senin (27/5).

Para jurnalis itu datang berbagai lembaga organisasi pers diantaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesai (IJTI) Aceh dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.

Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin mengatakan revisi UU Penyiaran yang masih bergulir di DPR RI bertolak belakang dengan semangat reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan selama ini.

Jika RUU penyiaran disahkan, kata dia maka nantinya dapat dijadikan sebagai alat untuk mengontrol, membungkam, dan menghambat kerja-kerja jurnalistik.

“Khusus Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,” kata Juli Amin saat berorasi.

Menurutnya jika RUU Penyiaran disahkan akan menjadi ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan wewenang Dewan Pers akan diambil alih oleh KPI.

Sehingga kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial akan mengancam lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet.

“RUU (penyiaran) ini juga mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM,” katanya.

Pantauan CNNIndonesia, massa jurnalis juga mendesak agar DPR Aceh juga mengirim surat penolakan terhadap RUU Penyiaran, surat penolakan itu langsung diberikan oleh perwakilan Jurnalis ke Ketua DPR Aceh yang menemui massa.

Ketua DPR Aceh, Zulfadli sepakat untuk menekan surat yang berisi poin-poin penolakan RUU Penyiaran yang sudah disiapkan jurnalis.

“Ini sudah saya terima, saya bawa ke lembaga dan ajak Komisi 1 dan pimpinan lainnya untuk saya stempel dan hari ini siap,” kata Zulfadli.

Setelah di teken dan stempel pihaknya akan mengirim surat protes tersebut ke DPR RI secata resmi.

“Saya akan menindaklanjuti ini dengan lembaga DPR Aceh secara resmi,” ucap politisi Partai Aceh ini.

Related posts