(KANALACEH.COM) – Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) secara resmi sudah mendapatkan tambang batu bara dari eks (bekas) penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC). Adapun PT KPC sendiri merupakan anak usaha PT BUMI Resources Tbk, milik Bakrie Group.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKM) Bahlil Lahadalia konferensi pers di kantornya, Jumat, 7 Juni 2024.
Menurut Bahlil, NU sudah membuat badan usaha dan mengurus wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada Kementerian Investasi/BKPM.
“Menyangkut wilayah besar salah satu yang mau jelaskan pemberian ke PBNU adalah eks KPC,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat 7 Juni 2024.
Bahlil tidak merinci seberapa besar yambang yang akan dikelola NU, namun dirinya memastikan pemberian izin pengelolaan tambang untuk NU dilakukan minggu depan. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi organisasi keagamaan pertama yang mendapatkan izin usaha pertambangan dari pemerintah.
Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang memungkinkan ormas keagamaan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Menteri Investasi/BKPM itu pun berharap ormas keagamaan dapat menjalankan program keumatan dan dan kemasyarakat baik kesehatan, pendidikan, sosial, termasuk menyelesaikan persoalan sosial masyarakat.
Menurut Bahlil, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, adalah hasil dari aspirasi masyarakat.
“Karena dari beberapa perjalanan dinas Bapak Presiden ke daerah, menerima aspirasi juga tentang bagaimana organisasi keagamaan ini juga diperankan tidak hanya sebagai objek,” jeals Bahlil.
Ia pun menegaskan bahwa keputusan pemberian izin tersebut murni berdasarkan prosedur dan regulasi yang berlaku, bukan karena faktor politik. [VIVA]