(KANALACEH.COM) – Mulai 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP). Minggu (30/6), merupakan tenggat waktu mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dengan demikian, format NPWP yang saat ini terdiri dari 15 digit hanya akan berlaku sampai hari ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit.
Pemadanan NIK dengan NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP. Wajib pajak yang baru akan mendaftar, nantinya bakal langsung terdaftar di NIK.
Masyarakat harus memadankan NIK dan NPWP-nya pada hari ini agar tidak mengalami gangguan kendala dalam aktivitasnya. Pasalnya, mereka yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.
Berikut daftar layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:
1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan ekspor dan impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Cara memadankan NIK dengan NPWP via online
Sebelum pelakukan pemadanan, wajib pajak bisa terlebih dahulu mengecek apakah NIK sudah terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang telah disediakan.
Berikut cara mengecek NIK telah menjadi NPWP atau belum:
- Masuk ke lamanereg.pajak.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat juga klik langsung di lamanereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori wajib pajak, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk wajib pajak badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.
Berikut cara mengecek NIK telah menjadi NPWP atau belum:
- Masuk ke lamanereg.pajak.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat juga klik langsung di lamanereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori wajib pajak, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk wajib pajak badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP. [CNN]