Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi kesatu bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024, Kamis (11/7/2024).
Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan Bapaslon perseorangan yaitu Zainal Arifin dan Mulia Rahman memenuhi syarat pada Verifikasi faktual kesatu.
“Hasil rekapitulasi faktual kesatu bapaslon perseorangan tingkat KIP Kota Banda Aceh yang berbasis rekapitulasi tingkat kecamatan yang memenuhi syarat berjumlah 9.130 dukungan KTP melebihi jumlah syarat minimal yang ditetapkan berjumlah 7.787 dukungan,” kata Yusri.
Dengan demikian, katanya nantinya saat tahapan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024 mulai 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024, Bapaslon perseorangan tersebut diperbolehkan mendaftar sebagai pasangan calon bersama dengan pasangan Calon lainnya dari jalur partai politik.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat mengatakan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Zainal Arifin dan Mulia Rahman sudah memenuhi syarat setiap tahapan verifikasi jalur perseorangan.
Yaitu verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual kesatu menurut ketentuan yang berlaku.