Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang wanita berinisial EL (43) yang mengutil atau mengambil tas milik pasien di RSUDZA, Banda Aceh.
Setelah mencuri, EL ditangkap di rumahnya di kawasan Gampong Rawa, Pidie, Kamis, 11 Juli 2024.
Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya mengatakan, pelaku masuk ke kamar pasien dengan dalih meminta bantuan sumbangan untuk anak yatim.
Saat itu, Sabtu (6/7/2024), Suwardi (31) warga Blang Bintang Aceh Besar sedang menjaga orang tuanya sedang dalam perawatan medis di salah satu kamar RSUDZA. Ia meletakkan tas warna diatas tempat tidur pasien.
“Pelaku EL masuk kedalam kamar pasien dan mengambil tas milik korban Suwardi yang berisikan uang sebesar Rp. 16,9 juta. Tidak lama pelaku pun keluar dari kamar pasien,” kata Suriya.
Suwardi melaporkan ke pihak Rumah Sakit untuk melakukan pengecekan CCTV, al hasil terlihat seorang wanita membawa tas miliknya.
Kemudian korban Suwardi melaporkan ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VII/2024/SPKT/Polsek KutaAlam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 06 Juli 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek menganalisa kejadian serta melakukan gelar perkara sehingga mendapatkan identitas dan tempat tinggal pelaku.
“Kami melakukan penyelidikan terkait laporan korban, sehingga mendapatkan identitas serta alamat pelaku di gampong Rawa Pidie,” sebut Kapolsek.
Suriya mengatakan, setelah mendapatkan bukti – bukti serta keterangan, proses penangkapan pun dilakukan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024, sekira Pukul 02.30 wib.
“Tim Opsnal Polsek Kuta Alam bergerak menuju Kabupaten Pidie dan melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pidie Polres Pidie, penangkapan pun dilakukan dirumah pelaku di gampong Rawa,” sambung Suriya.
Setelah menyita barang bukti berupa tas milik korban, pelaku dibawa ke Polsek Kuta Alam. Barang bukti lainnya yang disita berupa uang sebesar Rp 5,6 juta sisa dari hasil pencurian.
Kini pelaku ditahan di sel Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.