Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapati dua politisi menjadi kandidat pengawas Pemilu di Aceh. Salah satunya, merupakan calon anggota legislatif (caleg).
Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda mengatakan hal tersebut diketahui dari proses verifikasi yang dilakukan oleh pihaknya.
“Walaupun dibentuk oleh DPR, tapi kan SK dari Bawaslu dan pelantikan oleh pak ketua Bawaslu, kita harus verifikasi lagi, apakah memenuhi syarat atau tidak,” kata Herwyn, Jumat (19/5).
“Kami temukan ada dua calon yang diajukan DPR Kabupaten/Kota itu anggota politik, malah caleg, satu sudah diganti, satu masih berproses,” imbuhnya.
Dia menyebut DPRK Aceh berkeras menyebut bahwa kedua kandidat itu memenuhi syarat. Namun, Bawaslu menegaskan sebaliknya.
“DPRK-nya ngotot yang bersangkutan memenuhi syarat, tapi kita akan putuskan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Herwyn menjelaskan jajaran pengawas pemilu di Aceh belum sepenuhnya terbentuk. Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, tersisa 2 kabupaten/kota yang masih dalam proses pembentukan pengawas pemilu. Dua kota itu adalah Pidie dan Langsa.
“Satu Langsa sudah kita verifikasi dan kemarin baru masuk ke Pidie, insyaallah kita akan lantik mereka minggu depan,” ucap dia.
Herwyn juga mengungkapkan alasan belum dibentuk badan ad hoc pemilu di Aceh. Dia menyebut hal itu karena ada kendala dalam anggaran.
“Namun problemnya ad hoc di Aceh belum terbentuk sama sekali, karena problem anggaran yang tidak dianggarkan oleh pemerintah dan DPR, karena memang tidak ada panwas pemilihannya,” kata Herwyn.
Meski demikian, Herwyn mengaku pihaknya akan berupaya menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Kita ada panwas sekarang masih bertugas tapi panwas pemilu, ini problem terkait ini kita akan percepat untuk konsolidasi terkait ini,” ucapnya. [cnn]