Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa enam tersangka terkait tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengadaan budidaya ikan kakap dan pekan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur.
Pemeriksaan itu berlangsung di Kejati Aceh, Selasa, 23 Juli 2024.
Mereka yang diperiksa yaitu Ketua BRA, Suhendri. Kemudian tersangka berinisial SH, ZF, Mhd, ZM dan HM.
Dalam pemeriksaan itu, Ketua BRA, Suhendri dicecer sebanyak 41 pertanyaan dari penyidik kejaksaan.
“Tersangka SH selaku Ketua BRA, kurang lebih 41 pertanyaan,” kata Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Ali menyebutkan semua tersangka memenuhi pemanggilan dari penyidik dan hadir di kantor Kejati Aceh untuk dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penyidik.
Pemeriksaan para tersangka tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 jam dimulai sekira pukul 09.30 WIB dengan didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing.
“Pemeriksaan diselingi dengan istirahat, makan dan sholat hingga selesai sekira pukul 18.00 WIB,” ujarnya.