Dua Kapal Terduga Pelaku Bom Ikan di Perairan Pulo Aceh Ditangkap

(kanal aceh/randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo mengamankan dua kapal nelayan diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

“Kami bergerak cepat, menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan ternyata benar ada dua kapal yang diduga akan menangkap ikan dengan cara yang merusak, dan berhasil diamankan. Sehingga terhindar dari dampak langsung atas penggunaan bahan peledak yang dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan khususnya terumbu karang,” ujar Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto dalam konferensi pers pada Senin (29/07) di Banda Aceh.

Jajaran Pangkalan PSDKP Lampulo berhasil mengamankan dua unit kapal ikan KM Tanpa Nama (GT 1) dan tanpa dokumen yang diduga pelaku bom ikan di sekitar perairan Pulo Aceh.

Penangkapan itu berawal dari Kapal Pengawas Baramundi 01 mencoba melakukan pengejaran, namun KM Tanpa Nama tersebut melarikan diri masuk ke dalam teluk dan menyandarkan kapal. Kemudian empat orang awak kapal melarikan diri ke atas bukit dengan membawa kantong plastik diduga berisi bahan peledak,.

Sahono juga menjelaskan, sebelumnya dilokasi teluk tersebut telah ada satu kapal KM. Tanpa Nama yang telah bersandar terlebih dahulu dan juga ditinggal oleh awak kapalnya. Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K melakukan pemeriksaan kedua kapal tersebut dan ditemukan kompresor siap pakai, sepatu katak (fin), jaring kondisi rusak, serok ikan serta wadah kantong ikan, namun belum ditemukan ikan hasil tangkapan.

“Hal ini menunjukkan dugaan kuat bahwa kedua kapal akan melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom).  Kemudian, kedua kapal tersebut dibawa ke dermaga Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Sahono mengatakan penggunaan bom menangkap ikan merupakan perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Perbuatan tersebut melanggar aturan perundang-undangan, dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Dalam undang-undang tersebut disebut setiap orang dilarang menangkap dan atau membudidayakan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak yang membahayakan kelestarian sumber daya perikanan dan atau lingkungannya.

“Ancaman pidana melakukan penangkapan ikan yang dilarang adalah paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar. Kami ingatkan nelayan jangan menangkap ikan dengan cara yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Sahono Budianto.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai peraturan dan tidak menangkap ikan cara-cara yang merusak, karena akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya,” lanjutnya.

Sementara itu, Panglima Laot Aceh Miftahuddin Tjut Adek dalam kesempatan yang sama menyampaikan dukungannya terhadap upaya Pangkalan PSDKP Lampulo dalam penanganan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, khususnya pemberantasan bom ikan.

“Saya mengapresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pangkalan PSDKP Lampulo yang telah membantu menjaga kelestarian laut Aceh melalui penangkapan kapal bom ikan. Saya berharap pengawasan oleh PSDKP Lampulo terus dilakukan,” ungkap Miftah.

Related posts