Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Sebanyak 3.533 honorer di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara diberhentikan per 1 Agustus 2024.
Surat keputusan pengangkatan mereka memang hanya diberikan hingga Juli 2024. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin membenarkan keputusan itu.
Dia menyebutkan, surat keputusan untuk honorer dan tenaga bakti memang hanya Januari hingga Juli 2024.
Keputusan itu diambil sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan honorer, tenaga bakti atau sebutan lainnya hanya bisa dipekerjakan selambat-lambatnya Desember 2024.
“Nah, sampai hari ini belum ada kebijakan terbaru, apakah bisa mempekerjakan honorer tahun depan dan seterusnya. Untuk tahun ini, regulasinya sudah melarang,” kata Saifuddin seperti dilansir laman Kompas, Rabu, 7 Agustus 2024.
Dia menyebutkan, pihaknya masih menunggu regulasi terbaru terkait nasib honorer di Kabupaten Aceh Utara.
“Kami menunggu regulasi terbaru, apakah masih dibolehkan atau tidak mempekerjakan honorer. Intinya, kami hanya mengikuti regulasi yang sudah ada,” pungkasnya. [kompas]