3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh Diserahkan ke Jaksa

3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh Diserahkan ke Jaksa. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Berkas perkara dan tiga tersangka yang terjerat dalam kasus korupsi pengadaan wastafel saat Covid-19 diserahkan ke Jaksa.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Putra Masduri membenarkan bahwa ketiganya sudah diserahkan ke Jaksa untuk diproses lebih lanjut.

Ketiganya yaitu RF mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Z sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Aceh, dan M, Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan Aceh.

Baca: Eks Kadisdik Aceh Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Resmi Ditahan

“Mereka telah ditahan sejak 12 Agustus 2024 dan akan menjalani masa tahanan hingga 31 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh,” kata Putra Masduri dalam keterangannya, Senin (12/8).

Diketahui kasus ini berawal dari dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,2 M. Kerugian tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Para tersangka akan didakwa dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 3, dengan ancaman hukuman yang berat.

Putra Masduri menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi demi keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.

“Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Aceh,” ucapnya.

Aceh tahun 2020 lalu melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portable dengan nilai Rp 43,7 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA)- Refocusing Covid-19.

Wastafel tersebut di bangun di SMA, SLB dan SMK di seluruh Aceh. Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.

Related posts