Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dua pria berinisial AF (34) dan KH (36) menggasak isi rumah seorang warga di Komplek Perumahan BTN Ajuen Desa Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar saat ditinggal pemiliknya dengan modus mencari barang bekas atau butut.
Kedua pelaku berhasil mengambil perhiasan berserta surat-suratnya, kipas angin, TV, laptop, uang tunai, kamera, buku nikah, sepeda motor, handphone dan barang-barang yang bisa dijual oleh tersangka. Dari keseluruhan, korban yang sudah melaporkan kasus pencurian itu ke polisi mengalami kerugian mencapai Rp 250 juta.
Aksi pelaku terbongkar saat personel Satres Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap AF karena kasus sabu. Saat penangkapan AF memakai tas yang isinya perhiasan dan sabu seberat 1,1 gram. Petugas yang merasa curiga langsung menginterogasi soal perhiasan tersebut.
“Awalnya pelaku berkelit bahwa perhiasan itu milik ibunya yang hendak dijual. Setelah didalami akhirnya pelaku mengakui bahwa benda itu hasil curian,” kata Kasatres Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rajabul Asra, Senin (14/8).
Saat pengembangan kasus itu petugas lalu menangkap KH yang jadi rekan AF menjarah rumah warga. Polisi kemudian menemukan barang bukti lainnya yang belum sempat dijual oleh tersangka di rumah AF. Keduanya baru menjual perhiasan hasil curian sebanyak 20 mayam atau 66 gram emas.
Dalam melancarkan aksinya AF berperan dengan modus sebagai pencari barang rongsokan sementara KH sebagai tukang bangunan. Keduanya menggunakan becak dan berkeliling komplek perumahan dan memantau rumah kosong atau yang sedang ditinggal pemiliknya.
“AF ini modusnya mencari barang butut, KH sebagai tukang. Jadi mereka naik becak berkeliling dan memantau rumah warga yang kosong,” ucapnya.
Selain itu, setelah diselidiki oleh petugas ternyata AF merupakan residivis kasus curanmor yang baru 4 bulan keluar dari penjara. Petugas juga masih melakukan pengajaran terhadap pemasok sabu ke AF.
Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan.