Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haytar memastikan penyediaan tanah bagi mantan kombatan GAM segera direalisasikan.
Ini sangat berperan penting dalam menjaga identitas dan budaya Aceh, terutama setelah konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia berakhir dengan kesepakatan damai pada tahun 2005 melalui Perjanjian Helsinki.
Wali Nanggroe adalah simbol persatuan rakyat Aceh, dan posisinya berkaitan erat dengan warisan sejarah, budaya, serta politik Aceh.
Salah satu isu yang muncul setelah kesepakatan damai adalah mengenai lahan atau tanah untuk mantan kombatan GAM. Selama konflik, banyak mantan kombatan GAM yang kehilangan sumber mata pencaharian atau lahan.
Setelah perjanjian damai, ada upaya untuk memperjuangkan hak-hak mantan kombatan, termasuk akses terhadap tanah, sebagai bagian dari rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.
“Sebagai bagian dari upaya tersebut, kita ering kali terlibat dalam diskusi dan kebijakan untuk memastikan bahwa mantan kombatan menerima hak-hak mereka, termasuk soal tanah. Meski demikian, pelaksanaannya sering kali menghadapi tantangan, baik dari segi administrasi maupun politik,” ucap Tgk Malik Mahmud Al Haytar pada Rabu (14/08/2024).
Isu distribusi lahan kepada mantan kombatan GAM sering menjadi sorotan dalam berbagai pembicaraan dan negosiasi pasca-damai.
Wali Nanggroe merincikan beberapa poin penting mengenai distribusi lahan kepada mantan kombatan GAM. Diantaranya soal janji restribusi lahan, implementasi program redistribusi, masalah administrasi dan konflik agraria, peran pemerintah dan lembaga Wali Nanggroe serta dampak ekonomi dan sosial.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov Aceh ingin memastikan bahwa tahapan yang diperlukan untuk legalitas penyediaan tanah tersebut bisa dipercepat.
“Pengadaan lahan untuk mantan kombatan GAM di masa kepemimpinan Presiden Jokowi merupakan prioritas Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sehingga Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov Aceh memastikan akan memacu dan mempercepat segala tahapan diperlukan untuk legalitas penyediaan lahan tersebut,” jelas Dalu Agung Darmawan.
Adapun jumlah mantan Kombatan GAM yang perlu difasilitasi sebanyak 3.000 orang. Kementerian ATR/BPN beserta instansi terkait telah berupaya untuk mencari potensi tanah yang bersumber dari tanah Areal Penggunaan Lain, yakni Hak Guna Usaha habis, tanah telantar, tanah negara, dan kawasan hutan yang fungsinya dapat dialihkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari upaya tersebut, akhirnya didapat lahan seluas 22.000 hektare yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur,” terang Dalu Agung Darmawan.