KIP Aceh Gandeng 3 Lembaga Saat Uji Baca Al-Qur’an bagi Cagub-Cawagub

Ilustrasi. (tribun)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan melakukan tes uji mampu baca Al-Qur’an dan tes kesehatan untuk calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Aceh, yang akan dilaksanakan pada 29 Agustus – 2 September 2024.

“Untuk tes uji mampu baca Al-Qur’an kita laksanakan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, tapi waktunya nanti kita siasati di tes kesehatan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni, Jumat (16/8/2024), dari keterangan tertulisnya.

Baca: Nama-nama 81 Anggota DPR Aceh Terpilih yang Sudah Ditetapkan KIP

Menurut Sayuni, uji mampu baca Al-Qur’an dan tes kesehatan wajib diikuti oleh pasangan calon (paslon), untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.

Sayuni menyebutkan, dalam uji mampu baca Al-Qur’an pihaknya menggandeng tiga lembaga yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Dari tiga (lembaga) itu kita akan melakukan technical meeting dengan penghubung atau LO pasangan calon untuk bagaimana prosesnya,” sebutnya.

Sayuni mengatakan, sesuai dengan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016, tes kesehatan akan dilakukan oleh tim dokter dari ibukota provinsi, atau Pemerintah Aceh di tiga Rumah Sakit (RS) yang menjadi rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Kami kemarin sudah koordinasi dengan Direktur Rumah Sakit berdasarkan rekomendasi oleh Dinkes. Respon dari salah satu Rumah Sakit yakni RSUDZA, Insya Allah ada fasilitas dan ada tim dokternya, apalagi RS tersebut sudah tipe A,” ujarnya.

Sayuni menekankan bahwa uji mampu baca Al-Qur’an dan tes kesehatan wajib diikuti oleh paslon. “Apabila tidak diikuti maka syarat untuk Pilkada tidak terpenuhi,” ujarnya.

Related posts