Banda Aceh (KANALACEH.COM) – DPR Aceh tidak mengizinkan bakal calon gubernur Aceh Bustami Hamzah menandantangani pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki.
Larangan itu disebabkan Bustami tidak membawa calon wakilnya. Penandatanganan pernyataan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar DPR Aceh, Kamis (12/9/2024).
Kegiatan itu dihadiri bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yakni Muzakir Manaf alias Mualem-Fadhlullah Dekfad serta Bustami.
Menjelang penandatanganan, anggota DPR Aceh Tgk M Yunus M Yusuf mempertanyakan persyaratan penandatanganan pernyataan tersebut. Dia mempertanyakan aturan ke KIP tentang pasangan yang tidak lengkap boleh atau tidak meneken naskah tersebut.
“Sesuai dengan ketentuan apakah dalam aturan bisa menandatangani naskah tersebut tanpa pasangan calon yang lengkap. Kalau secara aturan bisa silakan. Kalau secara aturan tidak bisa tolong ditunda,” kata Yunus.
Ketua DPR Aceh Zulfadli kemudian membacakan aturan berkaitan dengan penandatanganan tersebut. Seorang anggota DPR Aceh Abdurrahman Ahmad meminta agar penandatanganan untuk Bustami ditunda dulu hingga ada pasangan.
Zulfadli mempersilahkan pasangan Mualem-Dekfad menekan naskah bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada Tahun 2024.
Terkait larangan penandatanganan tersebut, Bustami mengaku akan tetap mengikuti aturan. Dia meminta permasalahan itu tidak diperdebatkan.
“Kita ikuti saja tahapan, aturan, mekanisme yang sudah ada, ngak usah diperdebatkan, tinggal nikmati aja,” kata Bustami kepada wartawan usai rapat paripurna.
Diketahui, pasangan Bustami yakni Teungku Muhammad Yusuf A Wahab meninggal dunia pada Sabtu (7/9) pagi. Tu Sop meninggal saat berobat di salah satu rumah sakit di Jakarta. [detiksumut]