Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto yang diwakili Sekdakab Aceh Besar Sulaimi membuka sosialisasi tentang pendaftaran pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Anjab ABK, di Aula Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar, Selasa (1/10/2024).
Dalam kesempatan itu, Sekdakab Aceh Besar mengharapkan kepada para calon peserta PPPK dapat mempersiapkan diri secara baik, sehingga bisa lulus dalam seleksi nantinya.
“Ini merupakan peluang bagi calon PPPK, manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” harap Sulaimi.
Selanjutnya, ia berharap kepada Kepala OPD dan para camat agar dapat melakukan sosialisasi kepada para stafnya yang berkeinginan untuk mengikuti seleksi PPPK.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Aceh Besar Asnawi, Rabu (2/10/2024) menjelaskan, sosialisasi tersebut berlangsung selama dua hari sejak 1-2 Oktober 2024.
Hari pertama, diikuti jajaran Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah, dan hari kedua diikuti Sekretaris Kecamatan se-Aceh Besar. Hadir pada kegiatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin, Sekretaris BKPSDM Aceh Besar Edi Hermansyah, Kepala Bidang Pembinaan dan Sistem Informasi Kepegawaian BKPSDM Aceh Besar Haidi Alfitrah, dan pejabat terkait lainnya.
Asnawi menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan kebutuhan PPPK di lingkungan Pemerintah, maka Pemkab Aceh Besar akan melaksanakan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024.
“Total formasi PPPK untuk Aceh Besar tahun ini sebanyak 1.000 orang,” jelasnya.
Asnawi merincikan, PPPK dengan jabatan fungsional guru yang akan diterima sebanyak 378 orang, fungsional tenaga kesehatan berjumlah 185 orang, serta fungsional teknis berjumlah 437 orang. Adapun informasi terkait seleksi pengadaan PPPK dapat dilihat pada portal SSCASN dilaman : https://sscasn.bkn.go.id dan/atau portal Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Besar dilaman https://bkpsdm.acehbesarkab.go.id.
Kepala BKPSDM Aceh Besar itu kembali mengeaskan bahwa seluruh proses pengadaan PPPK tahun 2024 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
“Karena itu, Pemkab Aceh Besar tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan panitia pelaksana seleksi PPPK di lingkungan Pemkab Aceh Besar. Untuk itu pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran dari pihak manapun. Sebab, kelulusan pelamar merupakan hasil/prestasi peserta itu sendiri,” pungkas Asnawi.