Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aliansi Buruh Aceh (ABA) meminta Pj Gubernur untuk menaikkan Upah Minumum Provinsi (UMP) Aceh 2025 sekitar 8 persen jadi Rp 4 juta.
Tahuh 2024, UMP Aceh senilai Rp 3,46 juta. Nominal tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah disurvey buruh.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Indonesia Aceh, Habibie Insuen menyebutkan, kenaikan 8 persen UMP 2025 di Aceh sudah sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
BACA: UMP Aceh 2024 Sebesar Rp3,46 Juta, Hanya Naik 1,28 Persen
“Kenaikannya menjadi 8 sampai 10 persen. Saat ini upah minumum Aceh berkisar Rp3,4 juta dan tadi kami meminta kenaikan hingga Rp 4 juta,” kata Habibie kepada wartawan, Rabu (30/10).
Dari pertemuan itu, kata dia, Pj Gubernur merespons keinginan buruh dan meminta Dinas Tenaga Kerja agar melakukan pertemuan ulang dan memformulasikan permintaan kenaikan UMP.
Pertemuan itu nantinya diharap menghasilkan keputusan soal upah psikologis yang bisa mensejahterakan pekerja di Aceh.
“Upah psikologis itu maksud beliau adalah yang enak dari sisi perusahaan dan enak juga bagi sisi pekerja,” katanya.
Menanggapi aspirasi buruh, Pj Gubernur Aceh Safrizal meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk segera mengkalkulasikan penetapan UMP Aceh tahun 2025.
Sesuai dengan aspirasi buruh, ia meminta penetapan UMP Aceh juga harus mempertimbangkan regulasi Qanun Ketenagakerjaan.
“Tentukan angka psikologis yang tepat untuk UMP, supaya para buruh senang dan pengusaha juga tidak gelisah,” kata Safrizal.
Selain soal UMP, buruh Aceh juga menyuarakan terkait dengan permohonan tuntutan agar UU Cipta Kerja dicabut oleh Presiden RI.