UMP Aceh 2024 Sebesar Rp3,46 Juta, Hanya Naik 1,28 Persen

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024 yang hanya naik 1,28 persen atau Rp47 ribu menjadi Rp 3.460.672 juta.

Dimana tahun 2023, UMP Aceh sebesar Rp 3.413.666. Keputusan kenaikan UMP Aceh 2024 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh bernomor 560/1666/2023.

“Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menetapkan UMP Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp3.460.672. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husein, Selasa, 21 November 2023.

Keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno pada tanggal 17 November 2023 lalu.

Sebelum keputusan diambil, kata dia terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yaitu usulan dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya. Dan, usulan dari Unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari Upah Minimum sebelumnya.

“UMP Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” kata Akmil.

Oleh karena itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2024. Selain itu, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” ujar Akmil.

Sebelumnya, Aliansi Buruh Aceh menolak usulan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp 47 ribu. Mereka meminta agar kenaikan upah itu sebesar Rp 500 ribu atau 15 persen dari upah sebelumnya.

Buruh menilai dalam kondisi ekonomi saat ini tidak berlebihan jika menaikkan upah sebesar Rp 500 ribu di tahun 2024 menjadi Rp 3,9 juta.

Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Insuen mengatakan, berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh buruh, kenaikan UMP Rp 47 ribu itu masih jauh dari hasil rata-rata survei KHL di Aceh.

Menurutnya, untuk menyeimbangkan daya beli masyarakat harus di naikkan upah minimum sekurang-kurangnya 15 persen.

Meskipun mereka mengetahui bahwa formulasi saat ini yang digunakan untuk kenaikan UMP tidak sampai 3 persen, secara konstitusional buruh tetap mendesak agar keputusan tersebut dikaji kembali.

Related posts