Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Aceh, Habibi Inseun menilai keputusan Presiden Prabowo menaikkan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen merupakan kebijakan yang positif.
Meskipun, kata dia, buruh Aceh sebelumnya menginginkan kenaikan UMP sebesar 8 persen, dengan adanya kebijakan ini dinilai cukup untuk kebutuhan para pekerja.
“Angka 8 persen memang menjadi tuntutan nasional, tetapi dengan kenaikan 6,5 persen, UMP Aceh diprediksi mencapai Rp3,685 juta. Ini sudah lebih baik dibandingkan kenaikan sebelumnya,” kata Habibi di Banda Aceh, Sabtu, 30 November 2024.
Menurutnya, keputusan menaikkan UMP hingga 6,5 persen merupakan langkah maju yang menunjukkan keberpihakan kepada kaum pekerja. Dimana pada tahun sebelumnya pemerintah hanya menaikkan UMP sebesar 0,3 hingga 3 persen per tahun.
“Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen politik untuk memperhatikan kebutuhan masyarakat, khususnya para buruh,” tegasnya.
Habibi mengungkapkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Aceh menunjukkan bahwa idealnya UMP berada di angka Rp3,8 juta. Namun, ia memahami kenaikan saat ini masih mengikuti formulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kenaikan signifikan terakhir terjadi pada tahun 2018, mencapai 17 persen. Setelah itu, kenaikan UMP cenderung kecil,” sebutnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025. Pengumuman tersebut disampaikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.