Tim Bustami – Fadhil Rahmi Tolak Pleno Rekapitulasi Suara di Aceh Utara

Tim pemenangan Bustami - Fadhil Rahmi. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh pasangan nomor urut 01, Bustami – Fadhil Rahmi menolak pleno rekapitulasi suara mulai tingkat kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.

Mereka menilai ada sejumlah tindakan pelanggaran yang diduga dilakukan mulai dari tingkat penyelenggara saat proses pemungutan suara dan rekapitulasi di hampir selururh TPS di Aceh Utara.

Ketua Tim Pemenangan Bustami – Fadhil Rahmi, TM Nurlif menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan dari unsur tim pemenangan di Aceh Utara terkait masifnya pelanggaran yang merugikan timnya.

Baca: Kubu Bustami – Fadhil Rahmi Juga Klaim Unggul di Pilgub Aceh

“Terjadi ancaman teror, intimidasi dan tindakan kekerasan fisik terhadap saksi dan pendukung 01 di berbagai TPS serta tempat umum lainnya sehingga masyarakat tidak nyaman untuk menggunakan hak pilihnya,” kata TM Nurlif saat jumpa pers di Posko Pemenangan Bustami – Fadhil Rahmi di Banda Aceh, Sabtu, 30 November 2024.

Selain itu, kata dia, bentuk pelanggaran lainnya yaitu para saksi paslon 01 tidak diberikan formulir keberatan saat berada di TPS. Padahal itu merupakan hak konstitusional saksi yang wajib disediakan oleh penyelenggara sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya.

“Tindakan tersebut adalah pelanggaran etik serius yang dilakukan penyelenggara ditingkat kecamatan. Apalagi kejadian ini terjadi di hampir semua kecamatan,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya menolak seluruh pleno rekapitulasi suara yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada di tingkat kecamatan.

“Kami menolak seluruh pleno rekapitulasi suara yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada di Aceh Utara,” katanya.

Related posts