Tim Mualem-Dekfad Tak Persoalkan Jika Tim Ombus-Syech Fadhil Gugat Hasil Pilgub ke MK

MK sebut kepercayaan setara dengan agama
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim cagub cawagub nomor urut 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi berencana melaporkan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mereka nilai ada kecurangan yang terstrukstur, sistematis dan masif di sejumlah daerah, salah satunya di Aceh Utara.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pemenangan Aceh (BPA) Mualem – Dekfad, Kamaruddin Abu Bakar alias Abu Razak mengatakan pihaknya tak mempersoalkan jika tim paslon 01 menggugat ke MK soal hasil pilgub Aceh 2024.

Pihaknya juga sudah menyiapkan langkah dan tim untuk menghadapi jika paslon 01 menggugat ke MK.

Baca: Pimpinan Partai Pengusung Ombus – Syech Fadhil Ucapkan Selamat ke Mualem – Dekfad

“Mau di bawa ke MK, kami juga siap. Tim hukum kita sudah siap,” ujar Abu Razak dalam konferensi pers yang digelar di Posko Pemenangan paslon 02, Rabu, 4 Desember 2024.

Baca: Tim Bustami – Fadhil Rahmi Tolak Pleno Rekapitulasi Suara di Aceh Utara

Menurutnya kasus di Aceh Utara yang dipersoalkan oleh tim Paslon 01 saat ini sudah selesai. Klaim Abu Razak, saksi 01 sudah meneken rekapitulasi sehingga tidak ada lagi persoalan.

“Informasi terakhir sudah teken semua, orang itu mau ini itu ya itu hak mereka. Semua saksi 01 di tingkat TPS itu sudah tandatangani. Kecamatan semua sudah selesai, kita tunggu saja rekapitulasi akhir yang akan dilakukan oleh KIP Aceh,” ucapnya.

Ia juga berharap tim 01 bisa legowo terkait hasil tersebut. Apalagi pemilihan tersebut ditentukan oleh rakyat yang memilih.

Related posts