Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama 2024 dengan total nilai barang Rp 4,4 miliar lebih, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Adapun barang yang dimusnahkan tersebut yaitu mulai dari 3 juta lebih batang rokok ilegal, 54 liter minuman mengandung etil alkohol, 7 bal pakaian bekas, 124 pieces kosmetik, 1.744 bungkus teh dan 4 bungkus minyak gemuk.
“Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari.
Leni menyebutkan, nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya pelanggaran kepabeanan dan cukai kurang lebih Rp3,8 miliar lebih.
Pada tahun ini, Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai ilegal sebanyak 21.874.408 batang rokok ilegal dan 54 liter minuman beralkohol. Sebanyak 31 unit Sepeda Motor Bekas, 92 koli Sparepart Motor, 47 ekor Hewan, 163 pcs Alas Kaki, 7 pcs Barang Elektronik, 187 pcs Kosmetika, 538 pcs Obat dan Suplemen, dan 4 koli Pakaian Bekas/ Ballpress berhasil diamankan dalam upaya penggagalan penyelundupan barang impor ilegal.
Bahkan, operasi gabungan Bea Cukai Aceh dengan APH lain berhasil melakukan penindakan terhadap total 548.782 gram Methamphetamine, 15.000 butir Ekstasi, dan1.118.060 gram Ganja Kering.
“Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Aceh merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum terkait, antara lain Polri, TNI, BNN Kejaksaan Negeri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan APH lainnya,” papar Leni.