KIP Sebut Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Tetap Mengacu UUPA

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan sesuai Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA). Pelantikan akan berlangsung pada 7 Februari 2025 serentak dengan daerah lain.

Ketua KIP Aceh Agusni AH mengatakan, pelantikan akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 69 huruf C UUPA yang berbunyi ‘Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di Hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA’.

Pelantikan itu menjadi tahapan akhir dari proses penyelenggaraan Pilkada sesuai Pasal 93 Qanun Pilkada.

“Dalam pasal itu disebutkan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan tata tertib DPRA atau DPRK,” kata Agusni saat dimintai konfirmasi, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, dalam UUPA dan Pasal 92 Qanun Pilkada tidak mengatur secara spesifik jadwal pelantikan sehingga jika merujuk ketentuan Pasal 23A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, bahwa ketentuan dalam Peraturan Presiden juga berlaku bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-undang tersendiri.

“Maka pelaksanaan pelantikan berdasarkan Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mana berbunyi ‘Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025’. Itu juga berlaku untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh,” jelas Agusni.

“Keberlakuan Perpres tentang pelantikan tidak bertentangan dengan UUPA, malah ketentuan tersebut saling terkait, bilamana merujuk Pasal 73 UUPA disebutkan bahwa pelaksanaan Pasal 69 UUPA diatur lebih lanjut dengan qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Agusni menjelaskan, dalam UUPA ditegaskan pelantikan melalui rapat paripurna DPRA. Namun dalam Qanun Pilkada terdapat ketentuan yang menyebutkan pelantikan dimungkinkan digelar di tempat lain yang dianggap layak.

“Pilkada tahun 2024 dilaksanakan serentak dan keserentakan pula pada pelantikan, hal tersebut ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 27 tahun 2024. KIP Aceh akan berkoordinasi dengan DPRA dan mengkonsultasikan hal-hal yang menjadi kekhususan Aceh yang terkait dengan tahapan pelantikan kepada KPU agar dapat disampaikan atau dikoordinasikan dengan Pemerintah,” ujar Agusni.

Diketahui, pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah Dek Fadh meraih suara terbanyak di Pilgub Aceh 2024. Selisih suara pasangan nomor urut 02 itu mencapai 183.471 suara dengan pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi. [detik]

Related posts