Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Polres Aceh Besar menahan Kepala Desa Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh berinisial MA (40) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Donna Briadi mengatakan, dugaan penyelewengan dan penyimpangan dana desa itu karena adanya ketidak transparanan dalam pengelolaannya.
MA selaku Keuchik, kata dia tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan tersebut dan juga mengambil kebijakan sendiri atas pengelolaan dana desa tanpa melakukan musyarakat terlebih dahulu dengan perangkat desa dan masyarakat Desa Seurapong.
“Adapun pelaku MA menguasai sepenuhnya uang dana Desa Seurapong sehingga penggunaan uang itu tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tertuang dalam APBG Gampong Seurapong tahun 2019 dan 2020,” kata AKP Donna dalam keterangannya, Kamis 19 Desember 2024.
Atas perbuatan MA tersebut dan berdasarkan hasil Audit Kerugian Negara oleh Inspektorat Aceh Besar terkait pengelolaan keuangan Desa Seurapong Tahun Anggaran 2019 dan 2020 mengalami kerugian Negara sebesar Rp.762.009.762.
Dalam perkara ini penyidik turut melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp.109.000.000 dan sepetak tanah dengan ukuran 9 x 70 Meter dan dokumen bukti lainnya.
MA selaku Keuchik bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang No 31 thn 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya penyidik akan menyerahkan Sdr.MA dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” ujarnya.