Aceh Barat (KANALACEH.COM) – Sat Reskrim Polres Aceh Barat mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam pencurian mesin hand traktor di Gampong Baro KB, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat.
Adapun kedua terduga tersebut berinisial DG (29) warga kecamatan Woyla Timur dan JU (30) Warga Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana mengatakan, kedua pelaku diamankan di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
“Kedua nya di amankan tidak sampai 24 Jam setelah tim kita dari Unit Resmob Sat Reskrim menerima informasi mengenai dugaan pencurian mesin hand traktor tersebut,” kata AKBP Andi, Rabu, 15 Januari 2025.
Keterlibatan (JU) dalam kasus ini adalah sebagai penjual mesin hand tracktor curian tersebut kepada salah satu warga di Kecamatan Woyla Barat sedangkan terduga (DG) yaang bertindak sebagai pelaku pencurian yang diamankan setelah nya di sebuah kedai yang berada di Desa Blang Meuganda, Kecamatan Woyla Timur.
Pelaku ini, kata dia melakukan aksi pencurian di sebuah gubuk sawah di Desa Gampong Baro KB, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat.
“Para pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut bersama barang bukti saat ini telah kita amankan di Mapolres Aceh Barat,” katanya.
Kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah guna mencegah tindak kriminal serupa di masa mendatang.
AKBP Andi Kirana juga menegaskan komitmen Polres Aceh Barat untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas.
“Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Setiap tindakan kejahatan akan kami tindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.