Fakta-fakta Mira Ulfa Usai Buat Konten Baca Quran Diiringi Musik DJ

Mira Ulfa saat mendatangi kantor Satpol PP dan WH Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tiktokers asal Aceh, Mira Ulfa mendapat sorotan dari masyarakat usai membuat konten membaca Alquran dengan iringan music DJ. Meski begitu ia juga sudah minta maaf kepada masyarakat secara terbuka setelah memenuhi panggilan Satpol PP dan WH Aceh.

Berikut fakta-fakta Mira Ulfa usai membuat konten tersebut.

  1. Buat Konten di Banda Aceh

Mira Ulfa membuat konten tersebut pada 12 Januari lalu di Banda Aceh. Ia melakukan live streaming sembari bermain Dj. Penyidik Satpol PP menyebutkan Mira melakukan live di Banda Aceh.

Hanya saja ia berasal dari Aceh Timur sesuai KTP yang dimilikinya dan kelahiran tahun 2000.

Baca: Selebgram Aceh Mira Ulfa Tuai Sorotan Usai Baca Alquran Diiringi Musik DJ

“Di dalam hasil pemeriksaan penyidik, Mira melakukan live atau membuat konten itu di Banda Aceh,” kata Penyidik Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki.

  1. Mengaku Baca Alquran secara spontan saat main DJ

Kepada penyidik Mira Ulfa membuat konten tersebut secara spontan. Dari keterangannya kepada penyidik, tidak ada unsur kesengajaan.

Baca: Mira Ulfa Mengaku Spontan Buat Konten TikTok Baca Alquran Diiringi Musik DJ

Saat live ia juga membaca komentar warganet kemudian Mira Ulfa menyebut ta’awudz dalam livenya tersebut.

  1. Dilakukan Pembinaan

Satpol PP dan WH Aceh akan melakukan pembinaan terhadap Mira Ulfa oleh Satpol PP dan WH Aceh Timur, sebagaimana daerah tempat tinggal Maria Ulfa. Petugas juga akan mengawasi konten-konten Mira di media sosial.

“Nantinya dia dibina di sana. Kami juga mengawasi akun sosial medianya,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin.

  1. Non Aktifkan Akun Tiktok

Kepada penyidik Mira Ulfa akan menonaktifkan akun tiktok miliknya sebagai pertanggung jawaban terkait konten yang dibuatnya, yang sudah membuat warga muslim marah.

“Sesuai dengan perjuangan juga Mira menonaktifkan akun tiktoknya, kita juga terus mengawasi di media sosial, kalau memang yang bersangkutan mengulangi lagi sesuai dengan ketentuan dan hasil pernyataan yang bersangkutan kita akan proses sesuai hukum berlaku,” kata Marzuki.

Related posts