Kepala Daerah dilantik 6 Februari 2025, Aceh Tetap Gunakan UUPA

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sekitar 270 kepala daerah di Indonesia yang terpilih di Pilkada serantak 2024 dan tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal dilantik pada 6 Februari 2025 di Jakarta.

Dari jumlah itu hanya kepala daerah di Aceh dan Yogyakarta yang tidak ikut dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto karena memiliki undang-undang khusus.

Untuk di Aceh, anggota legislatif di tanah rencong itu sudah jauh hari menyuarakan ke Kemendagri agar pelantikan kepala daerah mengacu ke Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Jika mengacu UUPA, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan digelar di gedung DPR Aceh dalam rapat paripurna sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf D yang bunyinya ‘Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri’

“DPR Aceh mengusulkan pelantikan gubernur bersifat istimewa dilaksanakan di gedung DPR Aceh,” kata Ketua DPR Aceh, Zulfadhli beberapa waktu lalu.

Aturan itu juga tertuang pada pasal 69 huruf C UUPA yang berbunyi ‘pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh’

Kemudian dalam pasal 73 UUPA menjelaskan bahwa pelaksanaan pasal 69 UUPA diatur lebih lanjut dengan qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dengan mekanisme UUPA bukan kali ini saja terjadi, hal itu sudah di mulai sejak 2007 masa Irwandi – Muhammad Nazar dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Kemudian berlanjut pada masa Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf memimpin Aceh pada 2012.

Lalu berlanjut saat Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah terpilih jadi Gubernur dan Wakil Gubernur pada 2017 lalu. Pelantikan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Sementara itu, Pj Gubernur Aceh sudah mengusulkan pengangkatan 18 pasangan kepala daerah yang terpilih di pilkada 2024 lalu ke Menteri Dalam Negeri.

Related posts