Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Kejati Aceh menangkap buronan atas nama Mujiono yang masuk DPO kasus perdagangan orang. Ia ditangkap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Mujiono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.
Ia terbukti membawa 20 pengungsi Rohingya dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe untuk dipindahkan ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan uang. Dalam aksinya, Mujiono menggunakan mobil Isuzu Minibus.
Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, sebelumnya Pengadilan Negeri Lhokseumawe memutuskan untuk membebaskan Mujiono.
Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan putusan MA RI Nomor 32 K/Pid. Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, Mujiono dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 120 juta.
“Sebelum putusan tersebut dapat dieksekusi, Mujiono melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. Beberapa kali panggilan untuk menjalani hukuman tidak diindahkan, sehingga ia ditetapkan sebagai buronan,” kata Ali Rasab Lubis, Sabtu, 15 Februari 2025.
Penangkapan Mujiono setelah Tim Tabur Kejati Aceh berhasil melacak keberadaan terpidana dan menangkap di Kabupaten Langkat.
“Setelah penangkapan, tim langsung berkoordinasi dengan Kejari Lhokseumawe untuk menjemput terpidana guna dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung,” kata Ali.