Eks Ketua BRA Suhendri Dituntut 13,6 Tahun Penjara

Jaksa Tahan Suhendri Cs Terkait Korupsi Proyek Pengadaan Ikan di Aceh Timur. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jaksa penuntut umum menuntut Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan hukuman 13 tahun enam bulan penjara (13,5 tahun).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Akbar Pramadhana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat, 21 Februari 2025.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Suhendri hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa Suhendri membayar denda Rp750 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan kurungan.

BACA: Ganti Suhendri, Jamaluddin Ditunjuk jadi Ketua BRA

JPU juga menuntut terdakwa Suhendri membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar. Apabila terdakwa tidak membawa, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar kerugian negara. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda membayar kerugian negara, maka dipidana selama sembilan tahun penjara.

Selain Suhendri, JPU juga menuntut terdakwa Zulfikar dalam perkara yang sama dengan hukuman 13 tahun enam bulan penjara. Serta membayar denda Rp1,6 miliar dan jika tidak membayar, maka dipidana sembilan tahun penjara.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga menuntut empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan hukuman yang bervariasi tujuh hingga 11 tahun enam bulan penjara.

Empat terdakwa tersebut yakni Muhammad dengan hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair enam bulan. Serta membayar uang pengganti Rp250 juta dan jika tidak membayar dipidana empat tahun enam bulan penjara.

Berikutnya, terdakwa Mahdi, dituntut delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp250 juta dan jika tidak membayar dipidana empat tahun enam bulan penjara.

Kemudian, menuntut terdakwa Zamzami dengan hukuman 11 tahun enam bulan penjara denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp3,7 miliar dan jika tidak membayar, maka dipidana lima tahun sembilan penjara.

Serta menuntut terdakwa Hamdani dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp10 juta. Apabila terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka dipidana tiga tahun sembilan bulan penjara.

JPU menyebutkan terdakwa Suhendri selaku Ketua BRA 2022-2024, terdakwa Muhammad selaku Kuasa Penggunaan Anggaran dan Terdakwa Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BRA.

Serta terdakwa Zulfikar dan Hamdani selaku koordinator kegiatan, dan terdakwa Hamdani selaku peminjam perusahaan pelaksana kegiatan, bersama-sama melaksanakan pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah kepada masyarakat korban konflik dengan nilai Rp15,7 miliar pada tahun anggaran 2023.

Bantuan tersebut disalurkan kepala sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Namun, kelompok masyarakat itu tidak pernah mengajukan maupun menerima bantuan tersebut.

Bahwa pekerjaan pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan untuk masyarakat korban konflik tersebut adalah fiktif. Sedangkan pencairan dana dilakukan 100 persen. (antara)

Related posts