Hakim Vonis Pasangan Gay di Banda Aceh 80 dan 85 Kali Cambuk

Hakim Vonis Pasangan Gay di Banda Aceh 80 dan 85 Kali Cambuk. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memvonis pasangan gay berinisial AI dan DA dengan hukuman cambuk sebanyak 80 dan 85 kali.

Keduanya terbukti melanggar pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. DA divonis 80 kali cambuk sementara AI lebih berat yaitu 85 kali cambuk.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa DA berupa hukuman ‘uqubat ta’zir sebanyak 80 kali cambuk dan terdakwa AI sebanyak 85 kali cambuk dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan,” ujar majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam putusan tersebut, Senin, 24 Februari 2025.

Baca: Pasangan Gay di Banda Aceh Dituntut 100 Kali Cambuk Usai Kepergok Berhubungan Badan

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfian mengatakan pihaknya tidak keberatan dalam vonis tersebut. Menurutnya tuntutan jaksa juga sama dengan hasil putusan hakim.

“Terdakwa menerima putusan tersebut. Kami juga tinggal menunggu jadwal eksekusinya saja,” kata Alfian.

Sebelumnya, pasangan gay di Banda Aceh berinisial AI dan DA digerebek warga di kamar kost milik AI. Saat itu mereka ditemukan sedang berpelukan tanpa busana.

Mereka juga disebut kerap melakukan hubungan terlarang dan itu sudah dipantau oleh warga sekitar indekos terkait gerak-gerik keduanya. Meskipun keduanya sempat berdalih bertemu untuk membuat tugas kuliah.

Usai kejadian itu keduanya diserahkan ke Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Tanah Rencong.

Related posts