Aceh Tenggara (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polres Aceh Tenggara menggerebek sebuah rumah toko di Kecamatan Bambel yang dijadikan pabrik pengoplosan beras.
Dalam operasi ini, polisi menyita 21 ton beras oplosan dan menangkap lima orang tersangka.
Selain beras oplosan, polisi juga menyita alat timbang, karung berlabel premium dan Bulog, mesin jahit goni, serta satu unit truk Fuso yang digunakan untuk distribusi.
“Pelaku membeli empat karung beras Serang lalu mencampurnya dengan satu karung beras menir hingga menghasilkan dua karung beras oplosan,” ujar bagus seperti dilansir laman metrotvmews, Jumat, 4 April 2025.
Para tersangka kini terancam hukuman hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan undang-undang terkait pangan dan perlindungan konsumen.
