Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi I DPR Aceh melakukan pertemuan dengan Forum Komunikasi ASN PPPK Aceh untuk membahas tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan bagi ASN berstatus PPPK yang belum mereka terima usai diangkat.
Perwakilan forum, Adriansyah menyampaikan keresahan terkait belum diterimanya tunjangan tersebut, meskipun mereka menjalankan tugas yang serupa dengan PNS.
“Sampai hari ini kami belum menerima tunjangan yang layak, padahal kami bekerja sama seperti PNS, bahkan di posisi yang sama,” ujar Adriansyah, salah satu perwakilan PPPK, Rabu, 30 April 2025.
Mendapat laporan tersebut, Komisi I DPRA mendesak Pemerintah Aceh untuk merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 800.1.5/715/2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara.
Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muharuddin menilai telah terjadi ketidaksamaan perlakuan terhadap PPPK, di mana bukan hanya merugikan secara personal, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas layanan publik.
“Sudah saatnya Pemerintah Aceh melakukan langkah konkret dalam menyetarakan hak-hak ASN, termasuk PPPK. Ketidaksamaan pemberian tunjangan ini tidak boleh terus dibiarkan. Jika dibiarkan, ini bisa mengganggu stabilitas layanan publik, karena PPPK merasa tidak dihargai secara profesional,” tegas Muharuddin.
Dirinya juga menuntut revisi segera terhadap Keputusan Gubernur Nomor 800.1.5/715/2024 yang hingga kini belum mengakomodasi tunjangan bagi ASN PPPK. Ketua Komisi I DPRA ini pun menekankan pentingnya kesetaraan hak dalam birokrasi.
Komisi I DPRA yang membidangi urusan pemerintahan dan kepegawaian, lanjut Tgk Muharuddin, telah menerima berbagai aduan serupa dari PPPK telah masuk dalam beberapa bulan terakhir. Muharuddin mengingatkan agar pemerintah tidak memperlakukan PPPK sebagai ASN kelas dua.
“Kami tidak ingin PPPK diperlakukan sebagai ASN kelas dua. Mereka adalah bagian dari sistem birokrasi yang sah dan harus diberi hak yang adil,” tambah Tgk Muharuddin.
Komisi I juga meminta Gubernur Aceh segera membentuk tim kajian teknis untuk menyusun perubahan regulasi tersebut dan memastikan implementasinya sebelum tahun anggaran baru dimulai.
Sementara itu Sekretaris Komisi I, Arif Fadillah, mengatakan revisi Kepgub adalah langkah mendesak demi menyelaraskan kebijakan daerah dengan semangat reformasi birokrasi nasional.
“Kami akan mengawal proses revisi ini sampai selesai,” ujar Arif.