1 Pelaku Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh Utara Diancam Hukuman Mati

Ilustrasi, pengadilan.

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh memerintahkan dua saksi, Kelasi Dua Aldi Yudha Prasetyo dan Kelasi Dua Nur Azlam Affandi, personel TNI AL Lhokseumawe, menjadi tersangka.

Keduanya adalah saksi mahkota dalam kasus pembunuhan terhadap sales mobil Hasfiani (37) yang akrab disapa Imam, warga Desa Uteuen Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Keduanya dijerat dengan Pasal 181 KUHPidana tentang perbuatan menyembunyikan kematian atau kelahiran seseorang dengan cara mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Pelaku utama pembunuhan itu, Kelasi Dua Dede Irawan, prajurit TNI AL Lhokseumawe, pada 14 Maret 2025.

Baca: 5 Fakta Sadis Anggota TNI AL Tembak Mati Sales Mobil di Aceh Utara

Dede Irawan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, UUD darurat atas kepemilikan senjata api, dan Pasal 181 berupaya menghilangkan atau menyembunyikan kematian korban. Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

Sidang digelar terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Letkol Chk Arif Kusnandar, dengan hakim anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.

Pengadilan yang berlangsung secara marathon selama dua hari terakhir itu mengungkapkan peran kedua prajurit tersebut dalam membantu tersangka utama membuang mayat korban dan menutupi perbuatan pidana itu.

Karena itu, hakim berpendapat kedua saksi mahkota tersebut menjadi tersangka dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Juru bicara Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh, Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, pada Kamis (8/5/2025) menyebutkan, persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memudahkan oditur militer menghadirkan para saksi dalam persidangan tersebut.

“Kami gelar di Lhokseumawe agar mudah mendatangkan saksi, persidangan marathon agar bisa segera selesai proses persidangannya,” terang Raden kepada wartawan seperti dilansir laman Kompas, Kamis, 8 Mei 2025.

Related posts