Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Tim Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Aceh memusnahkan bom jenis proyektil tank temuan masyarakat di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Informasi penemuan itu diperoleh dari laporan masyarakat terkait penemuan sebuah benda mencurigakan yang diduga bom jenis mortir, yang ditemukan di area perkebunan warga di Jalan Tuha, Gampong Lampaya.
Laporan tersebut segera diteruskan kepada pihak kepolisian dalam wilayah hukum Polres Aceh Besar dan selanjutnya dilaporkan kepada Satuan Brimob Polda Aceh.
Komandan Satuan Brimob Polda Aceh, Kombes Pol Zuhdi Batubara langsung memerintahkan Detasemen Gegana untuk mengirimkan tim Jibom ke lokasi kejadian guna melakukan penanganan sesuai prosedur.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi mengidentifikasi bahwa benda tersebut merupakan *Unexploded Ordnance* (UXO), berupa proyektil tank jenis **Tank Shell Type OF27** buatan Rusia dengan kaliber 115 mm.
Barang bukti kemudian diamankan dan dilakukan koordinasi dengan Polres Aceh Besar serta Polsek Lhoknga untuk pelaksanaan disposal.
Proses pemusnahan dilakukan di lokasi yang telah dinyatakan aman dan jauh dari pemukiman warga, dengan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Setelah bom dinyatakan tidak aktif dan aman, masyarakat di sekitar lokasi diimbau dapat kembali menjalankan aktivitas seperti biasa. Danden Gegana Kompol Akmal melalui keterangan resminya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan benda mencurigakan yang diduga sebagai bom atau bahan peledak, guna menghindari risiko bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Kesigapan masyarakat dalam melapor sangat penting. Kami mengingatkan agar tidak menyentuh atau memindahkan benda mencurigakan dan segera melapor kepada aparat keamanan,” tegasnya.