Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Terpidana oknum TNI AL yang bertugas di Lanal Lhokseumawe, Kelasi Dua Dede Irawan divonis penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan sales mobil di Kabupaten Aceh Utara, Aceh bernama Hasfiani (37).
Vonis putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri di Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh, Selasa (27/5).
“Mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar saat membacakan putusan.
Baca: 5 Fakta Sadis Anggota TNI AL Tembak Mati Sales Mobil di Aceh Utara
Hakim menyebut terdakwa melakukan 4 pidana sekaligus yaitu terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati, mengusai membawa senjata api dan bersama-sama menyembunyikan mayat.
BACA: Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh Utara Dituntut Penjara Seumur Hidup
Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, Pasal 181 KUHP, Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan kepemilikan senjata api secara ilegal dan pasal 26 KUHPM.
Dalam putusan itu terdakwa dan penasehat hukum masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kita pikir-pikir dulu,” kata penasehat hukum terdakwa, Kapten Laut (p) Imam Arif Utama.